Kamis, 30 Juni 2016

Dialog ramadan, Jumat, 1 Juli 2016



Puasa Orang yang Punya Ilmu Pelet 

Asalamu’alaikum wr. wb,
Saya ingin menanyakan apa hukum seseorang memakai susuk dan ilmu pelet atau ilmu laduni, sah atau tidak puasa Ramadannya?(Abi, 082245190xxx)
Jawaban :
Saudara Abi yang berbahagia, sebelum menjawab pertanyaan perlu diketahui hal-hal yang membatalkan puasa sebagai berikut yakni masuknya benda ke dalam tubuh melalui lubang terbuka secara sengaja seperti hidung, mulut atau melalui lubang tertutup, mengobati orang sakit melalui lubang kelamin dan dubur, muntah dengan sengaja, bersetubuh dengan sengaja, keluarnya mani karena bertemunya kulit laki-laki dan perempuan meski tidak dengan jalan bersetubuh, haid, nifas, gila dan murtad. Karena itu, perlu dijelaskan mengenai ilmu-ilmu tersebut sebagai bagian dari hal-hal yang dilarang atau tidak dalam Islam.
Pertama, bahwa susuk, ilmu pelet dan sebutan lain yang menunjuk pada kedua hal tersebut  dinyatakan sebagai hal yang bersifat mubah (boleh) selama tidak ada faktor yang mengharamkannya. Bolehnya susuk dan ilmu pelet sebagai hukum asalnya didasarkan pada keberadaannya yang memiliki kegunaan sebagaimana benda fisik yang lain. Artinya tidak ada unsur-unsur yang mengarah pada perbuatan syirik yakni adanya keyakinan bahwa benda atau perbuatan tersebut dipercaya mempunyai kekuatan untuk mengubah sesuatu yang bersumber dari selain Allah SWT. Jika terdapat unsur-unsur yang mengarah pada perbuatan syirik, tidak hanya susuk dan ilmu pelet yang dilarang. Namun lebih dari itu, obatan-obatan maupun perbuatan yang berbentuk fisikpun dilarang karena diyakini bahwa obat-obatan dan perbuatan itu berfungsi tanpa keterlibatan Allah Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua, ada dua hal yang dapat mengubah posisi hukum tersebut kepada hukum dasarnya yakni aspek tujuan dan kemaslahatan. Perkara yang memiliki hukum dasar mubah (boleh) menjadi tidak diperbolehkan karena adanya tujuan yang mengarah kepada selain kemaslahatan. Karena itu, tujuan menjadi sangat penting nilainya dalam suatu perbuatan mukallaf (orang yang dibebani hukum). Susuk atau ilmu pelet (dalam istilah Arab acap disebut mahabbah atau dalam bahasa Jawa disebut dengan ilmu pengasihan) merupakan pengetahuan yang lebih ditekankan pada aspek penerapan ketrampilan secara ruhaniyah. Sama halnya dengan skill ruhaniyah yang lain semisal ruqyah atau sejenis. Dengan demikian, selama penggunaan susuk maupun ilmu pelet bertujuan untuk pengobatan, keamanan, menciptakan rumah tangga harmonis dapat dinyatakan tidak bergeser dari hukum dasarnya alias boleh. Hanya saja istilah susuk maupun ilmu pelet memiliki kesan tidak baik di kalangan masyarakat. Karena, kedua istilah tersebut acap digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma kebaikan.
Ketiga, norma agama memberikan dasar argumentasi bagi sebuah perbuatan tertentu. Dasar yang dimaksud adalah kemaslahatan.  Karenanya, jika susuk maupun ilmu pelet (mahabbah) tersebut digunakan sesuai dengan norma-norma kebaikan dan tidak membahayakan akal dan tubuhnya dinyatakan sebagai hal yang diperbolehkan. Sebaliknya, jika susuk maupun ilmu pelet mendatangkan hal-hal yang membahayakan akal dan tubuh, hukumnya dilarang.
Berkaitan dengan sah atau tidaknya puasa seseorang yang menggunakan susuk maupun ilmu pelet dan yang sejenis dapat dinyatakan bahwa penggunaan susuk maupun ilmu pelet dan yang sejenis tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Tegasnya, puasanya tetap sah. Wallahu al’lam bi al-shawab.
Zayad Abd. Rahman, MHI, dosen Hukum Islam Jurusan Syariah STAIN Kediri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar