Rabu, 15 Juni 2016

Dialog ramadan, 12 Juni 2016



Salat Pakai Parfum Kandung Alkohol

Assalamualaikum wr. wb,
Ketika salat tarawih bolehkah memakai minyak wangi. Bagaimana hukumnya seandainya parfum yang kami gunakan itu mengandung alkohol? Berapa persen kadar alkoholnya bila diperbolehkan? (Huda, Kediri, 081335704xxx)

Jawaban :
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Saudara Huda yang berbahagia, saya ucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara mengingat ada kebutuhan tasawwur (mengetahui hakikat kebendaan) terkait dengan informasi mengenai alkohol. Kebutuhan mengetahui hakikat kebendaan yang dimaksud berkisar pada permasalahan yang berawal dari khamr sebagai minuman yang diharamkan. Sementara salah satu zat yang ada dalam khamr itu adalah alkohol. Karena itu, berkaitan dengan alkohol dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut. Pertama, alkohol dapat dibuat dari dua bahan yakni bahan yang tidak najis dan bahan yang najis. Bahan yang tidak najis dapat berupa bahan-bahan yang mengandung gula, bahan-bahan yang mengandung amilum, umbi-umbian yang banyak mengandung fruktosa dan lignin, dan bahan yang mengandung selulosa. Sementara bahan-bahan yang najis dapat berasal dari kotoran sapi dan sejenisnya.
Kedua, formulasi hukum alkohol yang berasal dari bahan yang tidak najis dapat dibedakan menjadi dua. Karena bahan pembuatannya berasal dari benda yang tidak najis, alkohol dinyatakan suci. Sementara, dalam proses selanjutnya, alkohol yang berbahan suci ini dapat berubah menjadi tidak suci. Pada titik ini, perubahan atas alkohol mengakibatkan suci atau najisnya. Semisal alkohol yang terdapat dalam buah-buahan seperti siwalan, kelapa, aren, apel dan sejenisnya pada awalnya bersifat suci. Sebaliknya, jika alkohol yang terdapat dalam buah-buahan tersebut berubah sifatnya menjadi memabukkan, maka alkohol itu menjadi najis. Perubahan ini sebanding dengan perubahan alkohol yang memabukkan menjadi cuka. Maka hukumnya menjadi halal dan suci kembali. Sementara itu, alkohol yang berasal dari bahan-bahan najis tidak dapat berubah hukumnya kecuali tetap pada kenajisannya. Karena itu, dalam bagian ini, sifat najis alkohol bukan pada prosentase besar kecilnya kadar alkohol yang menjadi ukuran kenajisannya. Namun pada illat (alasan hukum) perubahan yang terjadi pada zatnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan pertanyaan Saudara Huda perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut. 
Pertama, penggunaan minyak wangi dalam beribadah merupakan hal yang dianjurkan sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah SAW sebagai bagian dari kebersihan dan keindahan. Karena itu, kesunnahan memakai minyak wangi tidak terbatas pada salat tarawih saja, namun juga pada salat yang lain. Kedua, menggunakan parfum yang mengandung alkohol dari bahan yang suci dinyatakan kebolehannya mengingat tidak akan terjadi perubahan atas alkohol yang berada pada parfum sebagaimana dapat terjadi pada minuman yang memabukkan. Meski demikian, terdapat pendapat ulama yang menganggap najis alkohol meski berbahan suci. Dalam kaitannya dengan minyak wangi, pendapat ulama dalam barisan ini, tetap mentolerir (ma’fu) penggunaan parfum dengan alasan bahwa dengan adanya unsur alkohol akan membuat parfum berfungsi semakin maksimal. Dengan demikian, dari dua kelompok pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa penggunaan parfum/minyak wangi beralkohol dalam salat adalah diperbolehkan. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Zayad Abd. Rahman, MHI, dosen Hukum Islam Jurusan Syariah STAIN Kediri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar