Salat Pakai Parfum Kandung Alkohol
Assalamu’alaikum wr. wb,
Ketika salat tarawih
bolehkah memakai minyak wangi. Bagaimana hukumnya seandainya parfum yang kami
gunakan itu mengandung alkohol? Berapa persen kadar alkoholnya bila diperbolehkan? (Huda, Kediri, 081335704xxx)
Jawaban :
Wa’alaikumussalam
Wr. Wb. Saudara Huda yang berbahagia, saya ucapkan terima kasih atas pertanyaan
Saudara mengingat ada kebutuhan tasawwur (mengetahui hakikat kebendaan) terkait
dengan informasi mengenai alkohol. Kebutuhan mengetahui hakikat kebendaan yang
dimaksud berkisar pada permasalahan yang berawal dari khamr sebagai
minuman yang diharamkan. Sementara salah satu zat yang ada dalam khamr
itu adalah alkohol. Karena itu, berkaitan dengan alkohol dapat dijelaskan
hal-hal sebagai berikut. Pertama, alkohol dapat dibuat dari dua bahan
yakni bahan yang tidak najis dan bahan yang najis. Bahan yang tidak najis dapat
berupa bahan-bahan yang mengandung gula, bahan-bahan yang mengandung amilum,
umbi-umbian yang banyak mengandung fruktosa dan lignin, dan bahan yang
mengandung selulosa. Sementara bahan-bahan yang najis dapat berasal dari
kotoran sapi dan sejenisnya.
Kedua,
formulasi hukum alkohol yang berasal dari bahan yang tidak najis dapat
dibedakan menjadi dua. Karena bahan pembuatannya berasal dari benda yang tidak
najis, alkohol dinyatakan suci. Sementara, dalam proses selanjutnya, alkohol
yang berbahan suci ini dapat berubah menjadi tidak suci. Pada titik ini,
perubahan atas alkohol mengakibatkan suci atau najisnya. Semisal alkohol yang
terdapat dalam buah-buahan seperti siwalan, kelapa, aren, apel dan sejenisnya
pada awalnya bersifat suci. Sebaliknya, jika alkohol yang terdapat dalam
buah-buahan tersebut berubah sifatnya menjadi memabukkan, maka alkohol itu
menjadi najis. Perubahan ini sebanding dengan perubahan alkohol yang memabukkan
menjadi cuka. Maka hukumnya menjadi halal dan suci kembali. Sementara itu,
alkohol yang berasal dari bahan-bahan najis tidak dapat berubah hukumnya
kecuali tetap pada kenajisannya. Karena itu, dalam bagian ini, sifat najis
alkohol bukan pada prosentase besar kecilnya kadar alkohol yang menjadi ukuran
kenajisannya. Namun pada illat (alasan hukum) perubahan yang terjadi
pada zatnya.
Selanjutnya,
berkaitan dengan pertanyaan Saudara Huda perlu dijelaskan hal-hal sebagai
berikut.
Pertama,
penggunaan minyak wangi dalam beribadah merupakan hal yang dianjurkan
sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah SAW sebagai bagian dari kebersihan
dan keindahan. Karena itu, kesunnahan memakai minyak wangi tidak terbatas pada
salat tarawih saja, namun juga pada salat yang lain. Kedua, menggunakan
parfum yang mengandung alkohol dari bahan yang suci dinyatakan kebolehannya
mengingat tidak akan terjadi perubahan atas alkohol yang berada pada parfum
sebagaimana dapat terjadi pada minuman yang memabukkan. Meski demikian,
terdapat pendapat ulama yang menganggap najis alkohol meski berbahan suci.
Dalam kaitannya dengan minyak wangi, pendapat ulama dalam barisan ini, tetap
mentolerir (ma’fu) penggunaan parfum dengan alasan bahwa dengan adanya
unsur alkohol akan membuat parfum berfungsi semakin maksimal. Dengan demikian,
dari dua kelompok pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa penggunaan
parfum/minyak wangi beralkohol dalam salat adalah diperbolehkan. Wallahu
a’lam bi al-shawab.
Zayad Abd.
Rahman, MHI, dosen Hukum Islam Jurusan Syariah STAIN Kediri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar