Puasa Orang yang Punya Ilmu Pelet
Asalamu’alaikum wr. wb,
Saya ingin menanyakan apa hukum seseorang memakai susuk dan
ilmu pelet atau ilmu laduni, sah atau tidak puasa Ramadannya?(Abi, 082245190xxx)
Saudara Abi yang berbahagia, sebelum menjawab
pertanyaan perlu diketahui hal-hal yang membatalkan puasa sebagai berikut yakni
masuknya benda ke dalam tubuh melalui lubang terbuka secara sengaja seperti
hidung, mulut atau melalui lubang tertutup, mengobati orang sakit melalui
lubang kelamin dan dubur, muntah dengan sengaja, bersetubuh dengan sengaja,
keluarnya mani karena bertemunya kulit laki-laki dan perempuan meski tidak
dengan jalan bersetubuh, haid, nifas, gila dan murtad. Karena itu, perlu
dijelaskan mengenai ilmu-ilmu tersebut sebagai bagian dari hal-hal yang
dilarang atau tidak dalam Islam.
Pertama, bahwa susuk, ilmu pelet dan sebutan lain yang menunjuk
pada kedua hal tersebut dinyatakan
sebagai hal yang bersifat mubah (boleh) selama tidak ada faktor yang
mengharamkannya. Bolehnya susuk dan ilmu pelet sebagai hukum asalnya didasarkan
pada keberadaannya yang memiliki kegunaan sebagaimana benda fisik yang lain.
Artinya tidak ada unsur-unsur yang mengarah pada perbuatan syirik yakni adanya
keyakinan bahwa benda atau perbuatan tersebut dipercaya mempunyai kekuatan
untuk mengubah sesuatu yang bersumber dari selain Allah SWT. Jika terdapat
unsur-unsur yang mengarah pada perbuatan syirik, tidak hanya susuk dan ilmu
pelet yang dilarang. Namun lebih dari itu, obatan-obatan maupun perbuatan yang
berbentuk fisikpun dilarang karena diyakini bahwa obat-obatan dan perbuatan itu
berfungsi tanpa keterlibatan Allah Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua, ada dua hal yang dapat mengubah posisi hukum tersebut
kepada hukum dasarnya yakni aspek tujuan dan kemaslahatan. Perkara yang
memiliki hukum dasar mubah (boleh) menjadi tidak diperbolehkan karena adanya
tujuan yang mengarah kepada selain kemaslahatan. Karena itu, tujuan menjadi
sangat penting nilainya dalam suatu perbuatan mukallaf (orang yang
dibebani hukum). Susuk atau ilmu pelet (dalam istilah Arab acap disebut mahabbah
atau dalam bahasa Jawa disebut dengan ilmu pengasihan) merupakan pengetahuan
yang lebih ditekankan pada aspek penerapan ketrampilan secara ruhaniyah. Sama
halnya dengan skill ruhaniyah yang lain semisal ruqyah atau
sejenis. Dengan demikian, selama penggunaan susuk maupun ilmu pelet bertujuan
untuk pengobatan, keamanan, menciptakan rumah tangga harmonis dapat dinyatakan
tidak bergeser dari hukum dasarnya alias boleh. Hanya saja istilah susuk maupun
ilmu pelet memiliki kesan tidak baik di kalangan masyarakat. Karena, kedua
istilah tersebut acap digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan
norma-norma kebaikan.
Ketiga, norma agama memberikan dasar argumentasi bagi sebuah
perbuatan tertentu. Dasar yang dimaksud adalah kemaslahatan. Karenanya, jika susuk maupun ilmu pelet (mahabbah)
tersebut digunakan sesuai dengan norma-norma kebaikan dan tidak membahayakan
akal dan tubuhnya dinyatakan sebagai hal yang diperbolehkan. Sebaliknya, jika
susuk maupun ilmu pelet mendatangkan hal-hal yang membahayakan akal dan tubuh,
hukumnya dilarang.
Berkaitan dengan sah atau tidaknya puasa
seseorang yang menggunakan susuk maupun ilmu pelet dan yang sejenis dapat
dinyatakan bahwa penggunaan susuk maupun ilmu pelet dan yang sejenis tidak
termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Tegasnya, puasanya tetap sah. Wallahu
al’lam bi al-shawab.
Zayad
Abd. Rahman, MHI, dosen Hukum Islam Jurusan Syariah STAIN Kediri.