Ortu Tak Mampu Akikah
Apakah ada batasan umur untuk mengakikahi anak? Dengan melihat ekonomi ortu yang pasa-pasan, afdolkah akikah itu dilakukan setelah anak dewasa, bahkan sudah bekerja dan akikah itu dibiayai anak sendiri, meskipun ortu masih hidup.
(Mada, Kertosono, 085646622xxx)
Jawaban :
Saudara Mada yang berbahagia, akikah hukumnya
sunnah muakkadah. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari, dari Salman Ibnu Amir al-Dlobi berkata:”Saya mendengar Rasulullah SAW
bersabda, “Setiap anak itu (lahir) bersama akikahnya, maka tumpahkanlah darah
(sebagai penebus) dan hilangkan kotoran darinya”. Dalam hadis lain juga
disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “ Barangsiapa ingin melaksanakan
(akikah) bagi anaknya, hendaknya ia laksanakan. Bagi anak laki-laki dua kambing
yang sepadan, sedangkan bagi anak perempuan satu kambing”. Hadis yang
diriwayatkan Imam Ahmad dan Nasa’i ini menjadi dasar Jumhur Ulama (mayoritas
ulama) bahwa hukum akikah tidak sampai kepada hukum wajib namun menjadi sunnah muakkadah yakni sunnah yang amat
dianjurkan.
Berkaitan dengan pertanyaan saudara Mada, maka
perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut. Pertama,
hukum sunnah dalam pelaksanaan akikah adalah pada hari ke tujuh dari
kelahirannya. Bersamaan dengan itu pula dilaksanakan pemotongan rambut dan
pemberian nama. Siti Aisyah r.a. berpendapat bahwa akikah dapat dilaksanakan
(selain hari ke tujuh) pada hari ke empat belas atau ke dua puluh satu. Juga
akikah dapat dilaksanakan sebelum anak akil baligh. Sedangkan Imam Malik
berpendapat bahwa penyembelihan hewan akikah pada hari ke tujuh mengandung
hukum sunnah. Dan bila dilaksanakan pada hari ke empat atau ke sepuluh dan
seterusnya adalah boleh. Sedangkan kewajiban melaksanakan akikah dibebankan
pada orang tua yakni ayah dari anak yang diakikahi.
Kedua
terkait dengan pelaksanaan akikah setelah anak dewasa, maka perlu dijelaskan
hal-hal sebagai berikut. Kesunnahan akikah dinyatakan gugur bagi orang tua bila
dilaksanakan setelah anak akil baligh. Karenanya, akikah yang dilaksanakan oleh
anak pada saat usia dewasa tetap dinyatakan keabsahannya. Dan ketika gugur
kesunnahannya, maka ia dapat memilih untuk melaksanakan akikah atau
meninggalkannya. Sedangkan baginya lebih baik melaksanakannya. Untuk menjadi
periksa dapat dilihat dalam Tausyih ala
Ibn Qasim, halaman 273. Wallahu A’lam
bi al-Shawab.
Zayad Abd.
Rahman, MHI, dosen Syariah STAIN Kediri.