Jumat, 26 Juli 2013

Jawaban Dialog Jumat, 26 Juli 2013


Ortu Tak Mampu Akikah
Apakah ada batasan umur untuk mengakikahi anak? Dengan melihat ekonomi ortu yang pasa-pasan, afdolkah akikah itu dilakukan setelah anak dewasa, bahkan sudah bekerja dan akikah itu dibiayai anak sendiri, meskipun ortu masih hidup.
(Mada, Kertosono, 085646622xxx)

Jawaban :
Saudara Mada yang berbahagia, akikah hukumnya sunnah muakkadah. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Salman Ibnu Amir al-Dlobi berkata:”Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Setiap anak itu (lahir) bersama akikahnya, maka tumpahkanlah darah (sebagai penebus) dan hilangkan kotoran darinya”. Dalam hadis lain juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “ Barangsiapa ingin melaksanakan (akikah) bagi anaknya, hendaknya ia laksanakan. Bagi anak laki-laki dua kambing yang sepadan, sedangkan bagi anak perempuan satu kambing”. Hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Nasa’i ini menjadi dasar Jumhur Ulama (mayoritas ulama) bahwa hukum akikah tidak sampai kepada hukum wajib namun menjadi sunnah muakkadah yakni sunnah yang amat dianjurkan.
Berkaitan dengan pertanyaan saudara Mada, maka perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut. Pertama, hukum sunnah dalam pelaksanaan akikah adalah pada hari ke tujuh dari kelahirannya. Bersamaan dengan itu pula dilaksanakan pemotongan rambut dan pemberian nama. Siti Aisyah r.a. berpendapat bahwa akikah dapat dilaksanakan (selain hari ke tujuh) pada hari ke empat belas atau ke dua puluh satu. Juga akikah dapat dilaksanakan sebelum anak akil baligh. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa penyembelihan hewan akikah pada hari ke tujuh mengandung hukum sunnah. Dan bila dilaksanakan pada hari ke empat atau ke sepuluh dan seterusnya adalah boleh. Sedangkan kewajiban melaksanakan akikah dibebankan pada orang tua yakni ayah dari anak yang diakikahi.
Kedua terkait dengan pelaksanaan akikah setelah anak dewasa, maka perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut. Kesunnahan akikah dinyatakan gugur bagi orang tua bila dilaksanakan setelah anak akil baligh. Karenanya, akikah yang dilaksanakan oleh anak pada saat usia dewasa tetap dinyatakan keabsahannya. Dan ketika gugur kesunnahannya, maka ia dapat memilih untuk melaksanakan akikah atau meninggalkannya. Sedangkan baginya lebih baik melaksanakannya. Untuk menjadi periksa dapat dilihat dalam Tausyih ala Ibn Qasim, halaman 273. Wallahu A’lam bi al-Shawab.
Zayad Abd. Rahman, MHI, dosen Syariah STAIN Kediri.