Rambut
Kena Kening ketika Bersujud
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Saya
ingin menanyakan adab salat saat bersujud keadaan rambut terkena kening.
Bagaimana hukumnya, apakah tetap sah? Dan bagaimana ketika tangan menyibak
rambut agar tidak menyentuh keningnya, bagaimana hukumnya?
(Dani, Badas, Bringin 082336350xxx)
Jawaban :
Saudara
Dani yang berbahagia, ada baiknya kita menelaah cara pandang para ulama dalam
melihat kasus serupa yang berhubungan dengan dua cabang permasalahan sekaligus
yakni sahnya shalat orang yang keningnya terhalang rambut beserta keadaan
tangan menahan rambut agar tidak menutup kening.
Pertama, persoalan rambut yang menutup kening dalam keadaan
shalat dihubungkan dengan tujuh anggota badan yang menjadi ketentuan sujud
secara sempurna. Sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
dinyatakan bahwa Nabi SAW diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada
ketujuh anggota badan yakni dahi beserta hidung (sebagai satu anggota), dua
telapak tangan, dua lutut dan dua ujung kaki. Dalam kenyataannya seseorang yang
bersujud tidak dapat memaksakan seluruh dahinya melekat dengan tempat sujud.
Dengan demikian keadaan ini, terdapat bagian dahi yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dinyatakan oleh Sabda Nabi tersebut. Sementara dalam persoalan yang
berhubungan dengan adanya rambut yang menutup kening dapat dijelaskan sebagai
berikut. Ketentuan melekatkan dahi ke tempat sujud yang terhalang oleh rambut
tidak membatalkan shalat atas tuntutan keadaan yang serupa tidak dapat
dipenuhinya kesempurnaan dahi melekat ke tempat sujud. Sebaliknya jika dahi
tertutup secara keseluruhan oleh terjulurnya rambut kepala berakibat
membatalkan shalat atas tuntutan melekatnya dahi pada tempat sujud. Karenanya,
tuntutan melekatnya dahi pada tempat sujud tidak terpenuhi. Di sisi lain,
melekatnya dahi ke tempat sujud tidak secara keseluruhan telah menjadikan
ketentuan sujud terpenuhi. Juga ditegaskan bahwa melekatnya hidung ke tempat
sujud tidak dinyatakan sebagai keharusan dan bagian dari dahi. Namun cukup dengan
hukum sunah saja.
Kedua, dalam permasalahan dahi tertutup sebagian oleh rambut
kepala, seseorang yang shalat tidak perlu menahan rambutnya dengan alasan bahwa
tertutupnya sebagaian dahi oleh rambut tidak membatalkan shalat. Sementara dahi
yang tertutup secara menyeluruh oleh rambut dinyatakan batal shalatnya dengan
alasan tidak terpenuhinya ketentuan sujud. Akan lebih baik bagi kesempurnaan
sujud dalam shalat bila kita telah mempersiapkan shalat dengan memakai peci,
kopyah atau sejenis bagi mereka yang mempunyai rambut panjang. Dengan demikian,
tidak ada kendala dalam melaksanakan shalat secara sempurna.Wallahu a’lam bi
al-shawab.
Zayad
Abd. Rahman, MHI, dosen Syariah STAIN Kediri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar