Senin, 13 Oktober 2014

Dialog Jumat, 26 September 2014



Rambut Kena Kening ketika Bersujud
Assalamualaikum Wr. Wb.,
Saya ingin menanyakan adab salat saat bersujud keadaan rambut terkena kening. Bagaimana hukumnya, apakah tetap sah? Dan bagaimana ketika tangan menyibak rambut agar tidak menyentuh keningnya, bagaimana hukumnya?
(Dani, Badas, Bringin 082336350xxx)
Jawaban :
Saudara Dani yang berbahagia, ada baiknya kita menelaah cara pandang para ulama dalam melihat kasus serupa yang berhubungan dengan dua cabang permasalahan sekaligus yakni sahnya shalat orang yang keningnya terhalang rambut beserta keadaan tangan menahan rambut agar tidak menutup kening.
Pertama, persoalan rambut yang menutup kening dalam keadaan shalat dihubungkan dengan tujuh anggota badan yang menjadi ketentuan sujud secara sempurna. Sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dinyatakan bahwa Nabi SAW diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada ketujuh anggota badan yakni dahi beserta hidung (sebagai satu anggota), dua telapak tangan, dua lutut dan dua ujung kaki. Dalam kenyataannya seseorang yang bersujud tidak dapat memaksakan seluruh dahinya melekat dengan tempat sujud. Dengan demikian keadaan ini, terdapat bagian dahi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dinyatakan oleh Sabda Nabi tersebut. Sementara dalam persoalan yang berhubungan dengan adanya rambut yang menutup kening dapat dijelaskan sebagai berikut. Ketentuan melekatkan dahi ke tempat sujud yang terhalang oleh rambut tidak membatalkan shalat atas tuntutan keadaan yang serupa tidak dapat dipenuhinya kesempurnaan dahi melekat ke tempat sujud. Sebaliknya jika dahi tertutup secara keseluruhan oleh terjulurnya rambut kepala berakibat membatalkan shalat atas tuntutan melekatnya dahi pada tempat sujud. Karenanya, tuntutan melekatnya dahi pada tempat sujud tidak terpenuhi. Di sisi lain, melekatnya dahi ke tempat sujud tidak secara keseluruhan telah menjadikan ketentuan sujud terpenuhi. Juga ditegaskan bahwa melekatnya hidung ke tempat sujud tidak dinyatakan sebagai keharusan dan bagian dari dahi. Namun cukup dengan hukum sunah saja.
Kedua, dalam permasalahan dahi tertutup sebagian oleh rambut kepala, seseorang yang shalat tidak perlu menahan rambutnya dengan alasan bahwa tertutupnya sebagaian dahi oleh rambut tidak membatalkan shalat. Sementara dahi yang tertutup secara menyeluruh oleh rambut dinyatakan batal shalatnya dengan alasan tidak terpenuhinya ketentuan sujud. Akan lebih baik bagi kesempurnaan sujud dalam shalat bila kita telah mempersiapkan shalat dengan memakai peci, kopyah atau sejenis bagi mereka yang mempunyai rambut panjang. Dengan demikian, tidak ada kendala dalam melaksanakan shalat secara sempurna.Wallahu a’lam bi al-shawab.
Zayad Abd. Rahman, MHI, dosen Syariah STAIN Kediri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar