SATUAN ACARA PERKULIAHAN
(SAP)
MATAKULIAH PENGANTAR
HUKUM INDONESIA
A. Informasi
Umum
1. Data Pribadi
a. Nama Dosen : ZAYAD
ABD. RAHMAN, M.HI
b. angkat Fungsional : Lektor / (III/c)
c. Alamat Kantor : STAIN Kediri
/ Jl. Sunan Ampel No. 7 Ngronggo Kediri 64127
d. Telpon :
(0354) 689282
e. E-mail :
zayadar.@gmail.com
f. Jam Kantor : 07.00 – 14.00 WIB
2.
Mata
Kuliah :
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
a. Nomor/Kode : STA 102
b. Jumlah Sks :
2 sks
c. Hari/Jam Kuliah :
1 kali dalam seminggu (Kamis)
d. Ruang/Gedung :
E - 103
B. Arti Penting Mata Kuliah
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan
matakuliah yang harus ditempuh mahasiswa di jurusan syariah terutama sebagai
pengenalan terhadap seluruh aspek hukum yang berlaku di wilayah hokum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Sebagai matakuliah pengantar, PHI merupakan pintu gerbang utama untuk mendalami
perkembangan hukum yang terjadi di Indonesia. Oleh karena itu mata
kuliah ini dapat dinyatakan sebagai pedoman bagi mahasiswa semester dua di
program studi al-Ahwal al-Syakhsiyah sebagai satu-satunya program studi yang
diproyeksikan menjadi praktisi hukum. Karena itulah mata kuliah ini menemukan
urgensinya.
C. Desain Konten Matakuliah
1. Peta Konsep
Matakuliah (Concept Map)
2. Rencana
Perkuliahan (Time Line)
No
|
Tanggal
|
Materi Perkuliahan
|
Penanggungjawab
|
1
|
|
Introduction and Learning
Contract
|
Dosen dan mahasiswa
|
2
|
|
Pengertian
Pengantar Hukum Indonesia
|
Dosen
dan mahasiswa
|
3
|
|
Jenis-jenis
dan perbedaan peraturan hukum dalam tata hukum Indonesia berdasarkan beberapa
kriteria
|
Dosen
dan mahasiswa
|
4
|
|
Pembedaan
peraturan hukum berdasarkan lapangan hukum.
|
Dosen
dan mahasiswa
|
5
|
|
Lapangan
hukum perdata
|
Dosen
dan mahasiswa
|
6
|
|
Hukum
adat
|
Dosen
dan mahasiswa
|
7
|
|
Hukum perdata
bagi golongan-golongan penduduk Indonesia
|
Dosen
dan mahasiswa
|
8
|
15-20 April 2013
|
Ujian Tengah Semester
(UTS)
|
Dosen
|
9
|
|
Berlakunya
hukum perdata Eropa bagi golongan lain
|
Dosen
dan mahasiswa
|
10
|
|
Lapangan
Hukum Tata Negara
|
Dosen
dan mahasiswa
|
11
|
|
Hukum
Administrasi negara
|
Dosen
dan mahasiswa
|
12
|
|
Hukum
pidana
|
Dosen
dan mahasiswa
|
13
|
|
Hukum
Antara dan jenis-jenisnya
|
Dosen
dan mahasiswa
|
14
|
|
Perwasitan
|
Dosen
dan mahasiswa
|
15
|
10-22 Juni 2013
|
Ujian Akhir Semester
(UAS)
|
Dosen
|
1. Sumber Bacaan
a. Sumber Rujukan Utama
Abdoel
Djamali, Pengantar Hukum Indonesia,
Jakarta :
Rajawali Press, 1993.
CST. Kansil, Pengantar
Hukum Indonesia, Jakarta : Balai
Pustaka,1993.
Soepomo, Sistem Hukum di Indonesia, Jakarta: Nordhilff
NV, 1957.
b.
Sumber Penunjang
L.J. Van
Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta
: Pradnya Paramita, 2004.
Wasis Sp, Pengantar
Ilmu Hukum, Malang:
UMM Press, 2002.
B. Tujuan Pembelajaran
Selama mengikuti perkuliahan Pengantar Hukum Indonesia selama satu semester, mahasiswa
diharapkan dapat:
1.
Menjelaskan hakekat tata hukum Indonesia
2.
Menjelaskan sejarah
perkembangan hukum di Indonesia
3.
Menjelaskan pengertian
pembagian tata hukum yang berlaku di Indonesia.
4.
Menguasai setiap bidang tata
hukum Indonesia
secara elementer meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum
keluarga, hukum waris, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, hukum
internasional, perundang-undangan, dan yurisprudensi.
C. Strategi Pembelajaran
Untuk mencapai tujuan pembelajaran tersebut,
mata kuliah ini menggunakan sejumlah strategi. Pertama, menciptakan proses
pembelajaran yang kondusif agar terjadi interaksi antara dosen dan mahasiswa
melalui dialog interaktif. Kedua tugas-tugas yang berkaitan dengan studi yaitu
keaktifan mahasiswa melalui tanya-jawab sebagai media penyampaian materi.
Ketiga, merangsang kreatifitas intelektual mahasiswa dalam menganalisis materi
kuliah dalam proses pembelajaran dengan strategi snowballing.
D. Evaluasi
1.Jenis evaluasi
a. Ujian Tengah
Semester (UTS) : 20 %
b. Ujian Akhir
Semester (UAS) : 30 %
c. Evaluasi
Alternatif : 50 %
- Keaktifan
Kelas : 15 %
- Presentasi : 20 %
- Makalah : 15 %
2.Bentuk evaluasi
- Essai
3.Ketentuan/sanksi
tentang keterlambatan/kecurangan.
Presentasi perkuliahan minimal untuk dapat mengikuti ujian akhir semester
bagi mahasiswa harus memenuhi angka prosentase 75 %. Keterlambatan bagi
mahasiswa dapat ditolerir dalam jangka waktu 15 menit pertama.
E. Saran-saran
Perkuliahan ini akan memberi hasil yang maksimal dengan
memperhatikan keseluruhan proses pembelajaran di kelas maupun di luar kelas.
Oleh karena itu mahasiswa diharapkan untuk dapat memenuhi proses tersebut
secara berkesinambungan.
Siap laksanakan pak...
BalasHapusSemoga Allah swt meridlai semua ikhtiar kita dalam thalabul 'ilmi. Amiin...
HapusMubarokah... Ma'annajah
BalasHapusSemoga kita diberi kemudahan dan keberhasilan dalam thalabul 'ilmi dan mendapatkan ilmu yang barokah dan menfaat dunia akhirat. Bi Ridlallah.. Amiin
Laa Tahzan Innallaha Ma'anaa
Salam Ta'dlim dan Uhua Islamiah