Rabu, 06 Maret 2013

OUTLINE PENGANTAR HUKUM INDONESIA




SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)
MATAKULIAH PENGANTAR HUKUM INDONESIA

A.     Informasi Umum
1.       Data Pribadi
a. Nama Dosen                  : ZAYAD ABD. RAHMAN, M.HI
b. angkat Fungsional      : Lektor / (III/c)
c. Alamat Kantor              : STAIN Kediri / Jl. Sunan Ampel No. 7 Ngronggo Kediri 64127
d. Telpon                             : (0354) 689282
e. E-mail                              : zayadar.@gmail.com
f. Jam Kantor                     : 07.00 – 14.00 WIB       

2.       Mata Kuliah                    : PENGANTAR HUKUM INDONESIA
a. Nomor/Kode                 : STA 102
b. Jumlah Sks                    : 2 sks
c. Hari/Jam Kuliah          : 1 kali dalam seminggu (Kamis)
d. Ruang/Gedung            : E - 103

B.     Arti Penting Mata Kuliah

Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan matakuliah yang harus ditempuh mahasiswa di jurusan syariah terutama sebagai pengenalan terhadap seluruh aspek hukum yang berlaku di wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai matakuliah pengantar, PHI merupakan pintu gerbang utama untuk mendalami perkembangan hukum yang terjadi di Indonesia. Oleh karena itu mata kuliah ini dapat dinyatakan sebagai pedoman bagi mahasiswa semester dua di program studi al-Ahwal al-Syakhsiyah sebagai satu-satunya program studi yang diproyeksikan menjadi praktisi hukum. Karena itulah mata kuliah ini menemukan urgensinya.

C.      Desain Konten Matakuliah

1.       Peta Konsep Matakuliah (Concept Map)
2.       Rencana Perkuliahan (Time Line)
 

No
Tanggal
Materi Perkuliahan
Penanggungjawab
1

Introduction and Learning Contract

Dosen dan mahasiswa
2

Pengertian Pengantar Hukum Indonesia


Dosen dan mahasiswa
3

Jenis-jenis dan perbedaan peraturan hukum dalam tata hukum Indonesia berdasarkan beberapa kriteria

Dosen dan mahasiswa
4

Pembedaan peraturan hukum berdasarkan lapangan hukum.


Dosen dan mahasiswa
5

Lapangan hukum perdata


Dosen dan mahasiswa
6

Hukum adat


Dosen dan mahasiswa
7

Hukum perdata bagi golongan-golongan penduduk  Indonesia

Dosen dan mahasiswa
8
15-20 April 2013
Ujian Tengah Semester (UTS)
Dosen
9

Berlakunya hukum perdata Eropa bagi golongan lain

Dosen dan mahasiswa
10

Lapangan Hukum Tata Negara


Dosen dan mahasiswa
11

Hukum Administrasi negara


Dosen dan mahasiswa
12

Hukum pidana


Dosen dan mahasiswa
13

Hukum Antara dan jenis-jenisnya


Dosen dan mahasiswa
14

Perwasitan


Dosen dan mahasiswa
15
10-22 Juni 2013
Ujian Akhir Semester (UAS)
Dosen



1.       Sumber Bacaan
a.   Sumber Rujukan Utama
Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : Rajawali Press, 1993.
CST. Kansil, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka,1993.
Soepomo, Sistem Hukum di Indonesia, Jakarta: Nordhilff NV, 1957.
b.      Sumber Penunjang
L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita, 2004.
Wasis Sp, Pengantar Ilmu Hukum, Malang: UMM Press, 2002.


B.     Tujuan Pembelajaran  

Selama mengikuti perkuliahan Pengantar Hukum Indonesia selama satu semester, mahasiswa diharapkan dapat:
1.       Menjelaskan hakekat tata hukum Indonesia
2.       Menjelaskan sejarah perkembangan hukum di Indonesia
3.       Menjelaskan pengertian pembagian tata hukum yang berlaku di Indonesia.
4.       Menguasai setiap bidang tata hukum Indonesia secara elementer meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum keluarga, hukum waris, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, hukum internasional, perundang-undangan, dan yurisprudensi.

C.      Strategi Pembelajaran

Untuk mencapai tujuan pembelajaran tersebut, mata kuliah ini menggunakan sejumlah strategi. Pertama, menciptakan proses pembelajaran yang kondusif agar terjadi interaksi antara dosen dan mahasiswa melalui dialog interaktif. Kedua tugas-tugas yang berkaitan dengan studi yaitu keaktifan mahasiswa melalui tanya-jawab sebagai media penyampaian materi. Ketiga, merangsang kreatifitas intelektual mahasiswa dalam menganalisis materi kuliah dalam proses pembelajaran dengan strategi snowballing.

D.     Evaluasi

1.Jenis evaluasi
a.       Ujian Tengah Semester (UTS)                 : 20 %
b.      Ujian Akhir Semester (UAS)                    : 30 %
c.       Evaluasi Alternatif                                      : 50 %
- Keaktifan Kelas                                          : 15 %
- Presentasi                                                    : 20 %
- Makalah                                                        : 15 %
   
2.Bentuk evaluasi
- Essai

3.Ketentuan/sanksi tentang keterlambatan/kecurangan.
   Presentasi perkuliahan minimal untuk dapat mengikuti ujian akhir semester bagi mahasiswa harus memenuhi angka prosentase 75 %. Keterlambatan bagi mahasiswa dapat ditolerir dalam jangka waktu 15 menit pertama.

E.      Saran-saran

Perkuliahan ini akan memberi hasil yang maksimal dengan memperhatikan keseluruhan proses pembelajaran di kelas maupun di luar kelas. Oleh karena itu mahasiswa diharapkan untuk dapat memenuhi proses tersebut secara berkesinambungan.



3 komentar:

  1. Balasan
    1. Semoga Allah swt meridlai semua ikhtiar kita dalam thalabul 'ilmi. Amiin...

      Hapus
  2. Mubarokah... Ma'annajah
    Semoga kita diberi kemudahan dan keberhasilan dalam thalabul 'ilmi dan mendapatkan ilmu yang barokah dan menfaat dunia akhirat. Bi Ridlallah.. Amiin

    Laa Tahzan Innallaha Ma'anaa

    Salam Ta'dlim dan Uhua Islamiah

    BalasHapus