Senin, 18 Maret 2013

TUGAS DAN KEWENANGAN PA

I. SUSUNAN ORGANISASI PENGADILAN AGAMA DAN KEKUASAAN PENGADILAN AGAMA

A. Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Pengadilan Agama terdiri dari :
1. Pimpinan ;
2. Hakim Anggota ;
3. Panitera ;
4. Sekretaris dan
5. Juru Sita
Sedangkan pada PTA, terdiri dari :
1. Pimpinan ;
2. Hakim Anggota ;
3. Panitera dan
4. Sekretaris

Kekuasaan Pengadilan
Kata ” kekuasaan ” sering disebut juga dengan ”kompetensi” yang berasal dari bahasa Belanda”competentie” yang kadang-kadang diterjemahkan juga dengan kewenangan. Kekuasaan Peradilan menyangkut dua hal, yaitu ”kekuasaan relatif” dan ”kekuasaan absolut.
  1. Kekuasaan Relatif.   Kekuasaan relatif diartikan sebagai kekuasaan Pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan lainnya, misalnya antara Pengadilan Agama Purworejo dengan Pengadilan Agama Kebumen. Sebagaimana pasal 4 ayat (1) UU No. 7 Th. 1989 berbunyi : Pengadilan Agama berkedudukan di Kotamadya atau ibukota kabupaten , dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten. Selanjutnya dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) menyatakan pada dasarnya tempat kedudukan Pengadilan Agama ada di Kotamadya atau ibu kota kabupaten, yang daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten, tapi tidak tertutup kemungkinan adanya pengecualianJadi tiap-tiap Pengadilan Agama mempunyai wilayah tertentu atau dikatakan mempunyau ”Yuridiksi relatif” tertentu. Yuridiksi relatif ini mempunyai arti penting sehubungan dengan Pengadilan mana orang akan mengajukan perkaranya dan sehubungan dengan hak eksepsi tergugat.
  2.  Kekuasaan Absolut.
    Kekuasaan absolut artinya kekuasaan Pengadilan berhubungan dengan jenis perkara atau jenis Pengadilan atau tingkatan Pengadilan.
    Miss. Pengadilan Agama berkuasa atas perkara perkawinan bagi mereka yang beragama Islam, sedangkan bagi yang selain Islam menjadi kekuasaan Peradilan Umum. Pengadilan Agama berkuasa memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat pertama, tidak boleh langsung berperkara di Pengadilan Tinggi Agama atau Mahkamah Agung.
  3. Kekuasaan Absolut Peradilan Agama UU No. 3 Th. 2006 sbb.
    1. Perkawinan ;
    2. Waris
    3.Wasiat
    4. Hibah
    5. Wakaf
    6. Zakat
    7. Infaq
    8. Shadaqah
    9. Ekonomi Syari’ah
      

  1. 1. TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA
    Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang: Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

    2.  Tugas-tugas lain PA.
    1.  Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam kepada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta , ” Memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan tahun hijriah ” atas permintaan Dep. Agama
    2. Memberikan keterangan atau nasehat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.
    3. Kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang.
     
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar