Minggu, 19 November 2017

Jawaban DialogJumat Radar, 17 Nopember 2017



Buka Warung Ketika Bulan Ramadan

Assalamua’alaikum Wr. Wb. Saya ingin menanyakan tentang mencari rezeki di Bulan Ramadan dengan membuka warung makan di siang hari ketika sedang waktu puasa. Bagaimana hukumnya ?. (Siska, Kediri, 085731139xxx)

Jawaban :
Saudari Siska yang berbahagia, meski saat ini kita tidak berada di bulan Ramadan, bulan dimana umat Muslim diwajibkan melaksanakan puasa dengan segala ketentuan-ketentuannya, tidak ada salahnya pertanyaan tersebut menjadi bahagian dari menuntut ilmu dan media saling mengingatkan di antara kita. Dan telah kita ketahui bersama, bahwa masalah tersebut telah menjadi polemik di kalangan masyarakat. Karenanya, perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, dalam masyarakat yang homogen dalam pengertian hanya terdapat satu jenis agama yang sama yakni masyarakat Muslim, maka menjual makanan di siang hari pada bulan Ramadan dinyatakan sebagai bentuk kemaksiatan. Tentu dengan argumentasi, jika diduga kuat bahwa pembeli makanan tersebut akan mengkonsumsinya sebagai tanda tidak melaksanakan puasa dengan tanpa alasan. Sementara, puasa merupakan kewajiban individual bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat melaksanakannya. Pada titik ini, membuka warung dalam pengertian memberi kesempatan pada orang lain untuk tidak berpuasa dinyatakan sebagai bentuk ketidaktaatan pada ajaran agama. Dan ketidaktaatan itu dinyatakan sebagai bentuk dosa. Karenanya, membuka warung untuk tujuan di atas tidak dapat dibenarkan.
Kedua, sebagaimana kita ketahui bersama berkaitan dengan merebaknya fenomena penawaran kuliner pada siang hari di bulan Ramadan. Jika hal tersebut dimaksudkan untuk menyediakan aneka olahan atau masakan untuk kepentingan berbuka puasa, tentu penjualan aneka makanan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kemaksiatan. Sebaliknya, dikategorikan sebagai jawaz (boleh). Selaras dengan bagian kedua ini, jika penawaran kuliner dimaksud untuk melayani orang-orang yang tidak dalam kategori wajib melakukan puasa seperti musafir, wanita yang menjalani nifas/haid, orang sakit atau anak kecil.  
Ketiga, dalam perspektif kemaslahatan, terutama melihat fenomena penjualan kuliner maupun beroperasinya warung makan di siang hari pada bulan Ramadan dalam masyarakat yang majemuk, penyelesaian masalah ini sepatutnya diserahkan pada kebijakan pemerintah. Diktum kebijakan penguasa ini, dalam kaidah fikih dinyatakan bahwa seluruh kebijakan pemerintah harus senantiasa disesuaikan dengan situasi dan kepentingan masyarakat. Kepentingan masyarakat yang dimaksud menyangkut kebutuhan dan hak bagi setiap warga negara. Untuk kepentingan tersebut perlu dibentuk regulasi yang memadai. Bahwa hak setiap warga harus senantiasa menjadi jaminan negara. Karenanya, lapangan pekerjaan dengan membuka warung dapat disesuaikan dengan situasi dan keadaan masyarakatnya. Sekedar untuk memberikan gambaran situasi ini, warung makan dan yang sejenis dapat diberi ruang terbatas dengan tidak melebihi kapasitasnya mengganggu orang yang berpuasa. Sebaliknya, tidak mengekangnya hingga menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Zayad Abd. Rahman, MHI, dosen Hukum Islam Jurusan Syariah STAIN Kediri.





 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar