Muslimah
Mengikuti Lomba Model Syariah
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Bagaimana
hukumnya acara lomba modeling bernuansa muslimah seperti peragaan busana
syariah atau tren berhijab misalnya. Bagaimana pula hukum perempuan yang
mengikutinya ? (Ayu, Kediri, 081234356xxx).
Jawaban
:
Saudari
Ayu yang berbahagia, terima kasih atas perhatian dan partisipasinya
dalam rubrik Dialog Jumat ini. Mudah-mudahan rubrik ini dapat menjadi sarana berbagi pengetahuan dan
persaudaraan di antara kita. Berkaitan dengan pertanyaan tersebut perlu
dijelaskan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, bahwa
modeling merupakan sejenis kegiatan memeragakan busana untuk tujuan komersial.
Karena itu, untuk tujuan komersial ini dibutuhkan model sebagai sarana
publikasi dan promosi busana yang ditawarkan. Kemasan peragaan busana digelar
secara apik untuk menarik minat konsumen. Titik tekan dalam modelling
sebenarnya berada pada busana bukan peraga busana yang acap disebut sebagai
model. Namun dalam perkembangannya, arena komersial ini bergeser pada aspek
ketrampilan sang peraga busana. Tidak lagi mengusung misi komersial namun
menguji dan memilih kemampuan sang model dalam memeragakan busana. Ajang unjuk
ketrampilan peragaan busana tersebut biasa disebut lomba atau yang sejenis.
Kedua, pada
dasarnya semua jenis perlombaan berada pada hukum mubah (boleh) dengan
ketentuan tidak didapati unsur taruhan. Taruhan yang dimaksud jika perlombaan
dijalankan atas dasar kesepakatan untuk saling memberi hadiah di antara dua
atau lebih pihak yang terlibat dalam perlombaan. Sebagai contoh peserta A dan B
sama-sama memberikan hadiah atas kemenangan salah satu di antara mereka. Namun
jika hadiah atau imbalan diberikan oleh salah satu pihak saja, maka hal
demikian tidak termasuk dalam kategori taruhan.
Ketiga, dalam hal tujuan, lomba modelling tidak
diselenggarakan atas dasar motif atau tujuan yang tidak dapat dibenarkan oleh
prinsip-prinsip hukum Islam seperti memperlihatkan keunggulan fisik, terbukanya
aurat, maupun mencari sensasi duniawi (riya’).
Keempat, secara spesifik lomba
modelling dengan mengusung konsep syariah tentu menyesuaikan dengan prinsip
etika syariah juga. Etika syariah yang dimaksud di sini berkaitan dengan
hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ajang perlombaan. Sebagaimana
diketahui dalam hukum Islam bahwa bercampurnya laki-laki dan perempuan dalam
satu majlis merupakan hal yang tidak diperkenankan. Istilah bercampur menunjuk
pada keadaan terjadinya peluang untuk saling melihat kepada seseorang yang
tidak diperkenankan untuk melihatnya. Sementara keadaan sebaliknya tidak disebut
sebagai bercampur yakni melihat seseorang yang diperbolehkan untuk melihatnya
karena disebabkan hubungan keluarga (mahram). Wallahu
a’lam bi al-shawab.
Zayad
Abd. Rahman, MHI dosen Hukum Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Kediri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar