Senin, 20 Agustus 2018

Dimuat Radar Kediri, 10 Agustus 2018



Muslimah Mengikuti Lomba Model Syariah
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bagaimana hukumnya acara lomba modeling bernuansa muslimah seperti peragaan busana syariah atau tren berhijab misalnya. Bagaimana pula hukum perempuan yang mengikutinya ? (Ayu, Kediri, 081234356xxx).

Jawaban :
Saudari Ayu yang berbahagia, terima kasih atas perhatian dan partisipasinya dalam rubrik Dialog Jumat ini. Mudah-mudahan rubrik ini dapat  menjadi sarana berbagi pengetahuan dan persaudaraan di antara kita. Berkaitan dengan pertanyaan tersebut perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, bahwa modeling merupakan sejenis kegiatan memeragakan busana untuk tujuan komersial. Karena itu, untuk tujuan komersial ini dibutuhkan model sebagai sarana publikasi dan promosi busana yang ditawarkan. Kemasan peragaan busana digelar secara apik untuk menarik minat konsumen. Titik tekan dalam modelling sebenarnya berada pada busana bukan peraga busana yang acap disebut sebagai model. Namun dalam perkembangannya, arena komersial ini bergeser pada aspek ketrampilan sang peraga busana. Tidak lagi mengusung misi komersial namun menguji dan memilih kemampuan sang model  dalam memeragakan busana. Ajang unjuk ketrampilan peragaan busana tersebut biasa disebut lomba atau yang sejenis.
Kedua, pada dasarnya semua jenis perlombaan berada pada hukum mubah (boleh) dengan ketentuan tidak didapati unsur taruhan. Taruhan yang dimaksud jika perlombaan dijalankan atas dasar kesepakatan untuk saling memberi hadiah di antara dua atau lebih pihak yang terlibat dalam perlombaan. Sebagai contoh peserta A dan B sama-sama memberikan hadiah atas kemenangan salah satu di antara mereka. Namun jika hadiah atau imbalan diberikan oleh salah satu pihak saja, maka hal demikian tidak termasuk dalam kategori taruhan.
Ketiga,  dalam hal tujuan, lomba modelling tidak diselenggarakan atas dasar motif atau tujuan yang tidak dapat dibenarkan oleh prinsip-prinsip hukum Islam seperti memperlihatkan keunggulan fisik, terbukanya aurat, maupun mencari sensasi duniawi (riya’).
Keempat, secara spesifik lomba modelling dengan mengusung konsep syariah tentu menyesuaikan dengan prinsip etika syariah juga. Etika syariah yang dimaksud di sini berkaitan dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ajang perlombaan. Sebagaimana diketahui dalam hukum Islam bahwa bercampurnya laki-laki dan perempuan dalam satu majlis merupakan hal yang tidak diperkenankan. Istilah bercampur menunjuk pada keadaan terjadinya peluang untuk saling melihat kepada seseorang yang tidak diperkenankan untuk melihatnya. Sementara keadaan sebaliknya tidak disebut sebagai bercampur yakni melihat seseorang yang diperbolehkan untuk melihatnya karena disebabkan hubungan keluarga (mahram). Wallahu a’lam bi al-shawab.
Zayad Abd. Rahman, MHI dosen Hukum Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar