Senin, 04 Februari 2013

Jawaban dialog Jumat, 1 Pebruari 2013

Masakan Akikah untuk Yang Non-Muslim
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya tentang akikah.
Pertama, haruskah untuk laki-laki itu dua kambing?. Kedua, bagaimana hukumnya jika masakan akikah dibagikan kepada non-muslim? Mohon jawabannya. (Abi, 085784936xxx)


Jawaban :
Secara garis besar, ada dua kelompok hadis yang menyatakan tentang kesunnahan aqiqah. Kelompok hadis yang pertama menyatakan bahwa aqiqah untuk laki-laki dengan dua kambing sedangkan perempuan dengan satu kambing. Hal ini didasarkan atas beberapa hadis antara lain diriwayatkan oleh Ummi Kurz al-Ka'biyyah bahwasanya ia berkata :" Aku mendengar Rasulullah bersabda:"Untuk seorang anak lelaki dua kambing yang sepadan dan untuk seorang anak perempuan satu kambing". Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud sebagaimana juga didapati dari sanad lain seperti Aisyah dan Asma' Binti Yazid. Karenanya madzhab Syafi'i, Hanbali dan Dzahiri memegangi hadis ini sebagai dalil mengenai jumlah kambing untuk aqiqah. Sedangkan kelompok hadis yang kedua menyatakan bahwa aqiqah untuk laki-laki adalah satu kambing berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah mengaqiqahi Hasan dan Husein masing-masing satu kambing". Dalam praktiknya, aqiqah dengan masing-masing satu kambing untuk anak laki-laki dan perempuannya ini telah dilaksanakan oleh Ibnu Umar. Praktik sahabat ini sekaligus menjelaskan bahwa aqiqah dengan satu kambing bagi anak laki-laki telah mempunyai dasar hukumnya. Terhadap adanya dua hadis yang berbeda tersebut, Imam Nawawi dalam Majmu' Juz VIII halaman 447 menyatakan bahwa sunnahnya anak lelaki diaqiqahi dengan dua kambing sedang anak perempuan diaqiqahi dengan satu kambing. Namun jika anak laki-laki diaqiqahi dengan satu kambing, maka hal tersebut telah memenuhi prinsip kesunnahannya. Adapun pertanyaan tentang masakan aqiqah untuk non muslim perlu dijelaskan sebagai berikut. Pertama, bahwasannya penghidangan aqiqah adalah berupa masakan jadi. Karena itu, berbeda dengan pembagian daging kurban yang harus dirupakan dengan bentuk daging mentah. Juga pensyariatan aqiqah lebih bersifat khusus dalam rangka peristiwa kelahiran anak, maka memberikan masakannya kepada non muslim adalah diperbolehkan. Berbeda dengan pembagian daging kurban yang dikhususkan kepada muslim sebagai jamuan dari Allah, maka pembagiannya kepada non-muslim tidak diperkenankan. Atas keterangan di atas, maka memberikan masakan aqiqah kepada non muslim diperbolehkan. Hal tersebut didasarkan pada bukti kesejarahan turunnya Surat al Insan ayat 8 yang artinya "Mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan tawanan". Yang dimaksud dengan tawanan dalam ayat ini adalah non muslim. Wallahu A'lam bi al-Shawab. Zayad Abd. Rahman, MHI, dosen Syariah STAIN Kediri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar