Rabu, 06 Maret 2013

OUTLINE PENGANTAR HUKUM INDONESIA




SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)
MATAKULIAH PENGANTAR HUKUM INDONESIA

A.     Informasi Umum
1.       Data Pribadi
a. Nama Dosen                  : ZAYAD ABD. RAHMAN, M.HI
b. angkat Fungsional      : Lektor / (III/c)
c. Alamat Kantor              : STAIN Kediri / Jl. Sunan Ampel No. 7 Ngronggo Kediri 64127
d. Telpon                             : (0354) 689282
e. E-mail                              : zayadar.@gmail.com
f. Jam Kantor                     : 07.00 – 14.00 WIB       

2.       Mata Kuliah                    : PENGANTAR HUKUM INDONESIA
a. Nomor/Kode                 : STA 102
b. Jumlah Sks                    : 2 sks
c. Hari/Jam Kuliah          : 1 kali dalam seminggu (Kamis)
d. Ruang/Gedung            : E - 103

B.     Arti Penting Mata Kuliah

Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan matakuliah yang harus ditempuh mahasiswa di jurusan syariah terutama sebagai pengenalan terhadap seluruh aspek hukum yang berlaku di wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai matakuliah pengantar, PHI merupakan pintu gerbang utama untuk mendalami perkembangan hukum yang terjadi di Indonesia. Oleh karena itu mata kuliah ini dapat dinyatakan sebagai pedoman bagi mahasiswa semester dua di program studi al-Ahwal al-Syakhsiyah sebagai satu-satunya program studi yang diproyeksikan menjadi praktisi hukum. Karena itulah mata kuliah ini menemukan urgensinya.

C.      Desain Konten Matakuliah

1.       Peta Konsep Matakuliah (Concept Map)
2.       Rencana Perkuliahan (Time Line)
 

No
Tanggal
Materi Perkuliahan
Penanggungjawab
1

Introduction and Learning Contract

Dosen dan mahasiswa
2

Pengertian Pengantar Hukum Indonesia


Dosen dan mahasiswa
3

Jenis-jenis dan perbedaan peraturan hukum dalam tata hukum Indonesia berdasarkan beberapa kriteria

Dosen dan mahasiswa
4

Pembedaan peraturan hukum berdasarkan lapangan hukum.


Dosen dan mahasiswa
5

Lapangan hukum perdata


Dosen dan mahasiswa
6

Hukum adat


Dosen dan mahasiswa
7

Hukum perdata bagi golongan-golongan penduduk  Indonesia

Dosen dan mahasiswa
8
15-20 April 2013
Ujian Tengah Semester (UTS)
Dosen
9

Berlakunya hukum perdata Eropa bagi golongan lain

Dosen dan mahasiswa
10

Lapangan Hukum Tata Negara


Dosen dan mahasiswa
11

Hukum Administrasi negara


Dosen dan mahasiswa
12

Hukum pidana


Dosen dan mahasiswa
13

Hukum Antara dan jenis-jenisnya


Dosen dan mahasiswa
14

Perwasitan


Dosen dan mahasiswa
15
10-22 Juni 2013
Ujian Akhir Semester (UAS)
Dosen



1.       Sumber Bacaan
a.   Sumber Rujukan Utama
Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : Rajawali Press, 1993.
CST. Kansil, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka,1993.
Soepomo, Sistem Hukum di Indonesia, Jakarta: Nordhilff NV, 1957.
b.      Sumber Penunjang
L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita, 2004.
Wasis Sp, Pengantar Ilmu Hukum, Malang: UMM Press, 2002.


B.     Tujuan Pembelajaran  

Selama mengikuti perkuliahan Pengantar Hukum Indonesia selama satu semester, mahasiswa diharapkan dapat:
1.       Menjelaskan hakekat tata hukum Indonesia
2.       Menjelaskan sejarah perkembangan hukum di Indonesia
3.       Menjelaskan pengertian pembagian tata hukum yang berlaku di Indonesia.
4.       Menguasai setiap bidang tata hukum Indonesia secara elementer meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum keluarga, hukum waris, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, hukum internasional, perundang-undangan, dan yurisprudensi.

C.      Strategi Pembelajaran

Untuk mencapai tujuan pembelajaran tersebut, mata kuliah ini menggunakan sejumlah strategi. Pertama, menciptakan proses pembelajaran yang kondusif agar terjadi interaksi antara dosen dan mahasiswa melalui dialog interaktif. Kedua tugas-tugas yang berkaitan dengan studi yaitu keaktifan mahasiswa melalui tanya-jawab sebagai media penyampaian materi. Ketiga, merangsang kreatifitas intelektual mahasiswa dalam menganalisis materi kuliah dalam proses pembelajaran dengan strategi snowballing.

D.     Evaluasi

1.Jenis evaluasi
a.       Ujian Tengah Semester (UTS)                 : 20 %
b.      Ujian Akhir Semester (UAS)                    : 30 %
c.       Evaluasi Alternatif                                      : 50 %
- Keaktifan Kelas                                          : 15 %
- Presentasi                                                    : 20 %
- Makalah                                                        : 15 %
   
2.Bentuk evaluasi
- Essai

3.Ketentuan/sanksi tentang keterlambatan/kecurangan.
   Presentasi perkuliahan minimal untuk dapat mengikuti ujian akhir semester bagi mahasiswa harus memenuhi angka prosentase 75 %. Keterlambatan bagi mahasiswa dapat ditolerir dalam jangka waktu 15 menit pertama.

E.      Saran-saran

Perkuliahan ini akan memberi hasil yang maksimal dengan memperhatikan keseluruhan proses pembelajaran di kelas maupun di luar kelas. Oleh karena itu mahasiswa diharapkan untuk dapat memenuhi proses tersebut secara berkesinambungan.



Senin, 04 Maret 2013

OUTLINE MATA KULIAH HUKUM ACARA PERADILAN





SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)
MATAKULIAH HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA


InformasiUmum
1.      Data Pribadi
a. NamaDosen                       : ZAYAD ABD. RAHMAN, M.HI
b. PangkatFungsional            : Lektor / (III/c)
c. Alamat Kantor              : STAIN Kediri / Jl. SunanAmpel No. 7 Ngronggo Kediri 64127
d. Telp/Fax                             : (0354) 689282 /(0354) 686564
e. E-mail                                 : zayadar@gmail.com
f. Jam Kantor                         : 07.00 – 14.00 WIB 

2.      Mata Kuliah                        : Hukum Acara Peradilan Agama
a. Nomor/Kode                      : EIS.178
b. JumlahSks                          : 2 sks
c. Hari/Jam Kuliah                : Satu kali dalamseminggu (Selasa)
d. Ruang/Gedung                  : E .103
 B.    ArtiPenting Mata Kuliah
Mata KuliahHukum Peradilan Agama akan memberi mahasiswa Jurusan syariah sebagai bekal dan panduan profesional di bidang hukum acara sebagai konskuensi UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama untuk Ekonomi Syariah. Karenanya, dalam beracara di pengadilan agama harus memperhatikan tata cara yang berlaku di pengadilan agama dengan benar. Pengetahuan yang benar dalam beracara di Pengadilan Agama akan memberikan kontribusi positif bagi terselenggaranya persidangan yang efisien dan berbiaya ringan. Inilah yang harus diketahui mahasiswa jurusan Syariah dalam rangka memberi bekal menjadi praktisi hukum di kemudian hari.
 

No.
Tanggal
MateriPerkuliahan
Penanggungjawab
1

Introduction and Contract Learning

Dosendanmahasiswa
2

Sejarah, Dasar hukum dan Perkembangan Peradilan Agama
Dosen dan mahasiswa
3

Susunan, Tugas dan kekuasaan Peradilan
Dosen dan mahasiswa
4

Hukum Acara meliputi Nikah, talak, Rujuk, Isbat Nikah
Dosen dan mahasiswa
5

Hukum acara meliputi Waris, Ekonomi Syariah
Dosen dan mahasiswa
6

Pengajuan Gugatan ke PA
Dosen dan mahasiswa
8
 15-20 April 2013
Ujian Tengah Semester (UTS)
Dosen
9

Pemeriksaan
Dosen dan mahasiswa
10

Pembuktian dengan saksi dan surat
Dosen dan mahasiswa
11

Pembuktian dengan Pengakuan dan Sumpah
Dosen dan mahasiswa
12

Putusan PA, PTA, MA
Dosen dan mahasiswa
13

Naik Banding, Kasasi
Dosen dan mahasiswa
14

PK
Dosen dan mahasiswa
15

Eksekusi
Dosen dan mahasiswa
16
10-22 Juni 2013
UjianAkhir Semester (UAS)
Dosen

Senin, 04 Februari 2013

PPL mahasiswa Ahwal Syakhsiyah Jurusan STAIN Kediri di PA Kediri


Jawaban dialog Jumat, 1 Pebruari 2013

Masakan Akikah untuk Yang Non-Muslim
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya tentang akikah.
Pertama, haruskah untuk laki-laki itu dua kambing?. Kedua, bagaimana hukumnya jika masakan akikah dibagikan kepada non-muslim? Mohon jawabannya. (Abi, 085784936xxx)


Jawaban :
Secara garis besar, ada dua kelompok hadis yang menyatakan tentang kesunnahan aqiqah. Kelompok hadis yang pertama menyatakan bahwa aqiqah untuk laki-laki dengan dua kambing sedangkan perempuan dengan satu kambing. Hal ini didasarkan atas beberapa hadis antara lain diriwayatkan oleh Ummi Kurz al-Ka'biyyah bahwasanya ia berkata :" Aku mendengar Rasulullah bersabda:"Untuk seorang anak lelaki dua kambing yang sepadan dan untuk seorang anak perempuan satu kambing". Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud sebagaimana juga didapati dari sanad lain seperti Aisyah dan Asma' Binti Yazid. Karenanya madzhab Syafi'i, Hanbali dan Dzahiri memegangi hadis ini sebagai dalil mengenai jumlah kambing untuk aqiqah. Sedangkan kelompok hadis yang kedua menyatakan bahwa aqiqah untuk laki-laki adalah satu kambing berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah mengaqiqahi Hasan dan Husein masing-masing satu kambing". Dalam praktiknya, aqiqah dengan masing-masing satu kambing untuk anak laki-laki dan perempuannya ini telah dilaksanakan oleh Ibnu Umar. Praktik sahabat ini sekaligus menjelaskan bahwa aqiqah dengan satu kambing bagi anak laki-laki telah mempunyai dasar hukumnya. Terhadap adanya dua hadis yang berbeda tersebut, Imam Nawawi dalam Majmu' Juz VIII halaman 447 menyatakan bahwa sunnahnya anak lelaki diaqiqahi dengan dua kambing sedang anak perempuan diaqiqahi dengan satu kambing. Namun jika anak laki-laki diaqiqahi dengan satu kambing, maka hal tersebut telah memenuhi prinsip kesunnahannya. Adapun pertanyaan tentang masakan aqiqah untuk non muslim perlu dijelaskan sebagai berikut. Pertama, bahwasannya penghidangan aqiqah adalah berupa masakan jadi. Karena itu, berbeda dengan pembagian daging kurban yang harus dirupakan dengan bentuk daging mentah. Juga pensyariatan aqiqah lebih bersifat khusus dalam rangka peristiwa kelahiran anak, maka memberikan masakannya kepada non muslim adalah diperbolehkan. Berbeda dengan pembagian daging kurban yang dikhususkan kepada muslim sebagai jamuan dari Allah, maka pembagiannya kepada non-muslim tidak diperkenankan. Atas keterangan di atas, maka memberikan masakan aqiqah kepada non muslim diperbolehkan. Hal tersebut didasarkan pada bukti kesejarahan turunnya Surat al Insan ayat 8 yang artinya "Mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan tawanan". Yang dimaksud dengan tawanan dalam ayat ini adalah non muslim. Wallahu A'lam bi al-Shawab. Zayad Abd. Rahman, MHI, dosen Syariah STAIN Kediri.